Kampung KB adalah satuan wilayah
setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, diamana
terdapat keterpaduan program kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan
Keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistematik dan
sistematis.
Kampung KB di rencanakan, di laksanakan
dan evaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga
non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan
pembinaan.
TUJUAN
Secara umum bertujuan untuk meningkatkan
kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau setara melalui program
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan
sector terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Adapun tujuan khususnya adalah :
a.
Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah ,
lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan
pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga
berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sector terkait.
b.
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan
berwawasan kependudukan.
c.
Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern.
d. Meningkatkan ketahanan keluarga melalui Program Bina Keluarga
Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat
Informasi Konseling (PIK) Remaja.
e.
Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok
UPPKS.
f.
Menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga.
g.
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
h.
Meningkatkan rata- rata lama sekolah penduduk usia
sekolah.
i.
Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung.
j.
Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat
dan bersih.
k.
Meningkatkan kualitas keimanan para remaja atau mahasiswa
dalam kegiatan keagamaan di kelompok PIK KRR/mahasiswa.
l.
Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para
remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya( festival seni dan budaya dan lain
lain ) di kelompok PIK KRR/mahasiswa dan seterusnya.
PRASYARAT PEMBENTUKAN KAMPUNG KB
Suatu wilayah yang akan di jadikan
sebagai lokasi kampung KB perlu memperhatikan persyaratan wajib yang harus di
penuhi yaitu:
1.
Tersedianya data yang akurat
Yaitu data yang
bersumber dari hasil Pendataan Keluarga, Data potensi Desa dan Data catatan
sipil yang akurat sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan
prioritas sasaran dan program yang akan dilaksanakan di suatu wilayah Kampung
KB secara berkesinambungan.
2.
Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Yaitu komitmen
dan peran aktif seluruh intansi/ unit kerja pemerintah khususnya pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dalam memberikan dukungan
pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di kampung KB dan
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas intansi
masing-masing untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3.
Partisipasi Aktif Masyarakat
Yaitu partisipasi
masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan di
lakukan di kampung KB secara berkesinambungan guna meningkatkan taraf hidup
seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di
kampung KB meliputi:
1.
Kependudukan
2.
Keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
3.
Ketahanan keluarga dan pemberdayaan keluarga (pembangunan
keluarga)
4. Kegiatan lintas sektor (Bidang Pemukiman, Sosial Ekonomi,
Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak di
sesuaikan dengan kebutuhan wilayah Kampung KB)
Saran penggarapan
Sasaran penggarapan merupakan subyek dan
obyek dalam pelaksanaan program dan kegiatan di kampung KB:
1.
Keluarga
2.
Remaja
3.
Lansia
4.
PUS
5.
Keluarga dengan balita
6.
Keluarga dengan remaja
7.
Keluarga dengan lansia
8.
Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing
PELAKSANA KEGIATAN
Adapun pelaksananya adalah :
1.
Kepala desa / Lurah
2.
Ketua RW
3.
Ketua RT
4.
PKB/PLKB/TPD
5.
Petugas lapangan sektor terkait
6.
Pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) tingkat desa/
kelurahan
7.
Institusi masyarakat pedesaan (PPKBD dan SubPPKBD)
8.
Tokoh masyarakat
9.
Kader
KRITERIA PEMILIHAN WILAYAH KAMPUNG KB
1.
Kriteria Utama
Ada dua kriteria
utama yang wajib di penuhi dalam pemilihan dan penetapan pembentukan Kampung
KB. Kedua kriteria tersebut adalah :
a.
Jumlah keluarga Pra-KS dan KS-1 ( keluarga miskin ) di
atas rata-rata keluarga pra-KS dan KS-1 tingkat desa / kelurahan dimana kampung
tersebut berada.
b.
Jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta
KB tingkat desa/kelurahan diamana kampung tersebut berada.
2.
Kriteria wilayah
Setelah terpenuhi
wilayah dua kriteria di atas sebagai kriteria utama pemilihan dan pembentukan
KB, maka selanjutnya dapat memilih salah satu atau lebih kriteria wilayah
sebagai berikut:
a.
Kumuh
b.
Pesisir/nelayan
c.
Daerah aliran sungai DAS
d.
Bantaran kereta api
e.
Kawasan miskin
f.
Terpencil
g.
Perbatasan
h.
Kawasan industri
i.
Kawasan wisata
j.
Padat penduduk
3.
Kriteria khusus
a.
Kriteria data
Setiap RT/RW
memiliki data dan peta keluarga yang bersumber dari hasil pendapatan
keluarga, data kependudukan dan atau pencatatan sipil yang akurat.
b.
Kriteria kependudukan
Angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah
c.
Kriteria program KB
-
Program KB aktif lebih rendah dari capaian rata-rata
tingkat desa/kelurahan
-
Penggunaan MKJP lebih rendah dari capaian rata-rata
tingkat desa / kelurahan
-
Tingkt Unnet need lebih tinggi dari capaian rata-rata
tingkat desa / kelurahan
d.
Kriteria program pembangunan keluarga
-
Partisipasi keluarga dalam program pembinaan ketahanan
keluarga
-
Partisipasi keluarga dalam program pemberdayaan
peningkatan ekonomi keluarga
-
Partisipasi remaja dalam kegiatan generasi berencana (Gen
Re) melalui Pusat Informasi Konseling (PIK)
e.
Kriteria program pembangunan sektor terkait
f.
Sesuai dengan tugas dan fungsi kementrian / lembaga,
pemerintahan provinsi , pemerintahan kabupaten/kota.
KELOMPOK KERJA KAMPUNG KB
Kampung KB di bentuk pada tingkatan
wilayah desa/ kelurahan atau dusun / rukun warga yang memenuhi kriteria-
kriteria pemilihan wilayah dan dalam pelaksanaan program dan kegiatannya di
kelola oleh wilayah dan dalam pelaksanaan program dan kegiatannya di kelola
oleh kelompok kerja kampung KB yang terdiri atas:
1.
Pelindung : Bupati / Walikota
2.
Penasehat : Kepala SKPD-KB kabupaten / kota
3.
Pembina : Camat
4.
Ketua :
Kepala Desa/ Lurah
5.
Sekretaris : PKB/PLKB
6.
Bendahara : Ketua PKK tingkat desa/kelurahan
7.
Pelaksana operasional :
PKB/PLKB, Kader, PPKBD/SubPPKBD, PosKB
Adapun kelompok kegiatan (poktan) dalam
kampung KB terdiri dari:
1.
Forum musyawarah : BPD, LPMD, Toga, Toma, Todat dll.
2.
Petugas lini lapangan : PLKB, Bidan, TP PKK, PPL dan
Petugas Lapangan instansi terkait.
3. Poktan Kader-kader per bidang sesuai kebutuhan
progrer-kader per bidang sesuai kebutuhan program dan kegiatan pada wilayah
kampung KB (misal: Poktan Kader KKBPK, Poktan Kader Bidang Kesehatan dst.)
Untuk legalitas
maka kepengurusan Kampung KB disyahkan oleh Bupati/Walikota deng SK
Bupati/Walikota. Selanjutnya untuk kesinambungan dan pengesahan SK
Bupati/Walikota. Selanjutnya untuk kesinambungan dan pengembangan kegiatan
dilaksanakan rapat koordinasi secara rutin melalui forum musyawarah.
Hal-hal terkait
koordinasi kemitraan lintas sektor ditindaklanjuti melalui rakor Poktan Kader
(per bidang) yang dilaporkan secara rutin kepada Pembina sebagai bahan evaluasi
guba pelaksanaan kegiatan berikutnya dan salah satu bahan perencanaan
pengembangan kegiatan yang akan datang.
TAHAPAN
PEMBENTUKAN KAMPUNG KB
1.
Membangun Komitmen
Pembentukan Kampung KB perlu mendapatkan dukungan dari
semua pihak, baik dukungan politis, teknis dan operasional. Membangun komitmen
adalah untuk menjadikan Kampung KB sebagai Program/kegiatan yang menjadi urusan
bersama, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksankan dapat konsisten dan
berkesinambungan.
2.
Penyusunan Profil Wilayah
SKPD KB Kabupaten/kota menyiapkan profil wilayah yang
akan ditetapkan sebagai kampung KB di Kabupaten/Kota. Untuk dilaporkan kepada
Bupati/Walikota dan Perwakilan BKKBN Provinsi yang terdiri dari:
a.
Luas dan Letak Geografis wilayah Kampung KB
b.
Kesesuaian dengan kriteria wilayah pembentukan Kampung KB
c.
Data demografi wilayah Kampung KB (Jumlah Penduduk per
kelompok umur, jumlah KK, Tingkat Pendidikan dll)
d.
Data KB (jumlah PUS, jumlah PB, jumlah PA, Unmetneed, dll)
e.
Data Sosial Ekonomi wilayah (data Tahapan KS, Penerima
bantuan modal dll).
3.
Proses penetapan
wilayah sebagai kampung KB
a.
Rapat penetapan wilayah kampung KB
Dilaksanakan oleh perwakilan BKKBN provinsi dengan
melibatkan Bupati/Walikota dan kepala SKPD KB, termasuk penetapan Poktan Kader
per Bidang yang di sesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
b.
Penyusunan struktur organisasi
Dilaksanakan oleh SKPD KB dan di sahkan melalui surat
keputusan Bupati/Walikota.
c.
Rekapitulasi wilayah kampung KB beserta SK struktur
organisasinya di kirimkan oleh perwakilan BKKBN provinsi kepada kepala BKKBN
dengan tembusan kepada direktorat Bina Lini Lapangan BKKBN pusat.
4.
Penyediaan Data Informasi
Adapun kelengkapan
data dan informasi yang di perlukan dalam pembentukan kampung KB adalah sebagai
berikut:
a.
Data Anggota Keluarga/ Data individu
Meliputi jumlah jiwa dalam keluarga, nomor kode anggota
keluarga , nama, alamat, hubungan dengan kk, jenis kelamin, pendidikan,
pekerjaan dll.
b.
Data informasi yang terkait dengan catatan sipil
c.
Data dan informasi terkait dengan poktan kader per
bidang, di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah kampung KB.
Melalui koordinasi yang di pimpin oleh
ketua, setiap penugas lini lapangan (PLKB/PKB/TPD/PKK) agar memanfaatkan data
mikro keluarga(R/I/KS dan R/I/MDK serta R/I/PUS) sebagai sumber untuk memahami
potensi dan permasalahan desa / kelurahan binaannya. Data mikro yang ada
tersebut dipergunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi untuk menentukan
sasaran, potensi dan permasalahan baik yang berkaitan dengan program KKBPK
maupun bidang lintas sector lainnya yang di butuhkan di wilayah kampung KB.
Data yang sudah di analisis menjadi
materi informasi bagi SKPD-KB, ketua kampung KB dan PKB /PLKB untuk di
sosialisasikan dan di diskusikan melalui forum Musyawarah yang melibatkan
masyarakat, ketua RW/RT, aparat pemerintah desa / Kelurahan, tokoh-tokoh
masyarakat dan para mitra kerja/ stakeholders untuk menjadi bahan masukan dalam
penyusunan perencanaan kegiatan kampung KB.
TAHAPAN PENCANANGAN KAMPUNG KB
Secara Nasional telah di canangkan oleh
presiden RI pada tanggal 14 januari 2016 yaitu di TPI Mina Waluyo Bondet
Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon
Provinsi Jawa barat. Sedangkan untuk provinsi jawa tengah di canangkan
pada tanggal 21 januari 2016 oleh bapak gubernur Jawa Tengah di Desa Tritih
wetan Kecamatan Jeruk Legi Kabupaten Cilacap dan di hadiri oleh kepala BKKBN RI
Bapak dr Surya Chandra surapti, MPH, Ph.D.
PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KAMPUNG
KB
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam
proses perencanaan program dan kegiatan Kampung KB adalah :
a.
Subtansi program dan kegiatan
Di kaitkan
dengan sasaran strategis renstra BKKBN 2015-2019 dan di utamakan untuk kegiatan
yang mempunyai daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/ sasaran Program
KKBPK.
b.
Data dan informasi
Petugas lapangan
menyiapkan data dan informasi tentang isu strategis , permasalahan dan
kebutuhan baik program KKBPK maupun lintas sektor
c.
Rencana pengembangan
Di sesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing wilayah dan di susun berdasarkan hasil evaluasi
data informasi wilayah yang tersedia.
d.
Berdasarkan output dan kelompok kegiatan
e.
Melalui proses Cascading
Yaitu untuk
melihat keterkaitan dengan indikator-indikator keberhasilan Kampung KB yang
telah di tetapkan.
f.
Menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan kerangka acuan
kegiatan (KAK)
g.
Telaah kebutuhan dan pemetaan alur pengalokasian anggaran
kegiatan.
Dokumen Rencana Program dan Kegiatan
Kampung KB di rekap oleh perwakilan BKKBN Provinsi untuk di laporkan kepada
kepala BKKBN dengan tembusan kepada Direktorat Bina lini lapangan dan Biro
Perencanaan BKKBN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar