PIK adalah..
1. Pusat informasi
dan konseling remaja (PIK REMAJA) adalah suatu wadah kegiatan program PKBR yang
di kelola dari oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan
konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta kegiatan kegiatan
penunjang lainnya. PIK remaja adalah nama generik. Untuk menampung kebutuhan
program PKBR menarik minat remaja datang ke PIK Remaja, nama generik ini dapat
di kembangkan dengan nama-nama yang sesuai dengan kebutuhan program dan selera
remaja setempat.
2. Kesehatan reproduksi
remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem reproduksi ( fungsi,
komponen dan proses ) yang dimiliki oleh remaja baik secara fisik, mental
emosional dan spiritual.
3. Perencanaan kehidupan
berkeluarga bagi remaja adalah suatu program untuk memfasilitasi terwujudnya
tegar remaja, yaitu remaja yang berperilaku sehat, terhindar dari risiko TRIAD
KKR (seksualitas, Napza, HIV dan AIDS , menunda usia pernikahan, mempunyai
perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia
sejahtera serta menjadi contoh model, idola dan sumber informasi bagi teman
sebayanya.
4. TRIAD KRR
adalah tiga resiko yang di hadapi oleh remaja yaitu resiko risiko yang berkaitan dengan
seksualitas Napza, HIV, dan AIDS.
5. Risiko seksualitas adalah sikap dan perilaku seksual remaja yang
berkaitan dengan infeksi menular seksual ( IMS), kehamilan tidak di inginkan (KTD),
aborsi dan resiko perilaku seks sebelum menikah.
6. HIV adalah
singkatan dari Human Immunodeficiency virus, yaitu virus yang menurunkan sistem
kekebalan tubuh manusia.
7. AIDS adalah
singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yaitu kumpulan dari
berbagai gejala penyakit akibat turunnya kekebalan tubuh individu yang di dapat
akibat HIV.
8.
NAPZA adalah
singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
yaitu zat-zat kimiawi yang di masukkan kedalam tubuh manusia baik secara oral (
melalui mulut), di hirup ( melalui hidung ) atau di suntik yang menimbulkan
efek tertentu terhadap fisik, mental dan ketergantungan.
9.
Remaja (Adolescent)
adalah penduduk usia 10-9 tahun (WHO) pemuda (youth) adalah penduduk usia 15-24
tahun (UNFPA) orang muda (young people) adalah penduduk usia 10-24) tahun (UNFPA
dan WHO) generasi muda ( young generation ) adalah penduduk usia 12-24 tahun
(WORD BANK). Remaja sebagai program PKBR adalah penduduk usia 10-24 tahun yang
belum menikah.
10. Pendidik sebaya
PKBR adalah remaja yang mempunyai komitmen dan motivasi yang tinggi sebagai
narasumber bagi kelompok remaja sebayanya dan telah mengikuti pelatihan
pendidik sebaya PKBR dengan mempergunakan modul dan kurikulum standard yang
telah disusun oleh BKKBN atau yang sejenis.
11. Konselor sebaya
PKBR adalah pendidik sebaya yang punya komitmen dan motivasi yang tinggi untuk
memberikan konseling PKBR bagi kelompok remaja sebayanya yang telah mengikuti
pelatihan konseling PKBR dengan mempergunakan modul dan kurikulum standard yang telah di susun oleh BKKBN atau yang
sejenis.
12. Pengelola PIK
Remaja adalah pemuda /remaja yang punya komitmen dan mengelola langsung PIK
remaja serta telah mengikuti pelatihan dengan mempergunakan modul dan kurikulum
standard yang telah di susun oleh BKKBN atau yang sejenis. Pengelola PIK remaja
terdiri dari ketua bidang adminitrasi, bidang program dan kegiatan, pendidik
sebaya dan konselor sebaya.
13. Pembina PIK
remaja adalah sesorang yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap maslah
masalah remaja , memberi dukungan dan aktif membina PIK remaja, baik yang
berasal dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat(LSM) atau organisasi
kepemudaan/remaja lainnya.
14. Pendidikan PKBR
adalah suatu proses penyampaian informasi atau pendidikan PKBR yang di lakukan
oleh pendidik sebaya untuk membantu remaja sebayanya dalam memahami tentang
perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja.
15. Konseling PKBR
adalah suatu proses konsultasi diamana seorang konselor sebaya membantu remaja
sebayanya untuk memecahkan masalah masalah yang berkaitan dengan perencanaan
kehidupan berkeluarga bagi remaja.
16. Tegar remaja
adalah remaja remaja yang menunda usia pernikahan, berperilaku sehat, terhindar
dari resiko seksualitas, Napza, HIV dan AIDS, mempunyai perencanaan kehidupan
berkeluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dan menjadi
contoh, model, idola sumber informasi bagi teman sebayanya.
17. Ketrampilan hidup
(life skills) menurut undang undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun
2003 adalah pendidikan non formal yang memberikan keterampilan non formal,
sosial, intelektual/akademis, vokasional untuk bekerja secara mandiri. Life skills
yang di kembangkan dalam program PKBR lebih di tekankan pada life skills yang
berkaitan dengan ketrampilan fisik, ketrampilan mental, keterampilan emosional,
ketrampilan spiritual, ketrampilan kejuruan (vocational), dan keterampilan
menghadapi kesulitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar