Minggu, 19 Februari 2017

PUSAT INFORMASI KONSELING

Apa itu PIK ?


PIK adalah..
1.     Pusat informasi dan konseling remaja (PIK REMAJA) adalah suatu wadah kegiatan program PKBR yang di kelola dari oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta kegiatan kegiatan penunjang lainnya. PIK remaja adalah nama generik. Untuk menampung kebutuhan program PKBR menarik minat remaja datang ke PIK Remaja, nama generik ini dapat di kembangkan dengan nama-nama yang sesuai dengan kebutuhan program dan selera remaja setempat.
2.     Kesehatan reproduksi remaja adalah suatu kondisi sehat yang menyangkut sistem reproduksi ( fungsi, komponen dan proses ) yang dimiliki oleh remaja baik secara fisik, mental emosional dan spiritual.
3.     Perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja adalah suatu program untuk memfasilitasi terwujudnya tegar remaja, yaitu remaja yang berperilaku sehat, terhindar dari risiko TRIAD KKR (seksualitas, Napza, HIV dan AIDS , menunda usia pernikahan, mempunyai perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera serta menjadi contoh model, idola dan sumber informasi bagi teman sebayanya.




4.     TRIAD KRR adalah tiga resiko yang di hadapi oleh remaja yaitu  resiko risiko yang berkaitan dengan seksualitas Napza, HIV, dan AIDS.
5.     Risiko seksualitas  adalah sikap dan perilaku seksual remaja yang berkaitan dengan infeksi menular seksual ( IMS), kehamilan tidak di inginkan (KTD), aborsi dan resiko perilaku seks sebelum menikah.
6.     HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency virus, yaitu virus yang menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia.
7.     AIDS adalah singkatan dari Acquired Immuno Deficiency Syndrome, yaitu kumpulan dari berbagai gejala penyakit akibat turunnya kekebalan tubuh individu yang di dapat akibat HIV.
8.     NAPZA adalah singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya, yaitu zat-zat kimiawi yang di masukkan kedalam tubuh manusia baik secara oral ( melalui mulut), di hirup ( melalui hidung ) atau di suntik yang menimbulkan efek tertentu terhadap fisik, mental dan ketergantungan.
9.     Remaja (Adolescent) adalah penduduk usia 10-9 tahun (WHO) pemuda (youth) adalah penduduk usia 15-24 tahun (UNFPA) orang muda (young people) adalah penduduk usia 10-24) tahun (UNFPA dan WHO) generasi muda ( young generation ) adalah penduduk usia 12-24 tahun (WORD BANK). Remaja sebagai program PKBR adalah penduduk usia 10-24 tahun yang belum menikah.
10. Pendidik sebaya PKBR adalah remaja yang mempunyai komitmen dan motivasi yang tinggi sebagai narasumber bagi kelompok remaja sebayanya dan telah mengikuti pelatihan pendidik sebaya PKBR dengan mempergunakan modul dan kurikulum standard yang telah disusun oleh BKKBN atau yang sejenis.
11. Konselor sebaya PKBR adalah pendidik sebaya yang punya komitmen dan motivasi yang tinggi untuk memberikan konseling PKBR bagi kelompok remaja sebayanya yang telah mengikuti pelatihan konseling PKBR dengan mempergunakan modul dan kurikulum standard  yang telah di susun oleh BKKBN atau yang sejenis.







12. Pengelola PIK Remaja adalah pemuda /remaja yang punya komitmen dan mengelola langsung PIK remaja serta telah mengikuti pelatihan dengan mempergunakan modul dan kurikulum standard yang telah di susun oleh BKKBN atau yang sejenis. Pengelola PIK remaja terdiri dari ketua bidang adminitrasi, bidang program dan kegiatan, pendidik sebaya dan konselor sebaya.
13. Pembina PIK remaja adalah sesorang yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap maslah masalah remaja , memberi dukungan dan aktif membina PIK remaja, baik yang berasal dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat(LSM) atau organisasi kepemudaan/remaja lainnya.
14. Pendidikan PKBR adalah suatu proses penyampaian informasi atau pendidikan PKBR yang di lakukan oleh pendidik sebaya untuk membantu remaja sebayanya dalam memahami tentang perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja.
15. Konseling PKBR adalah suatu proses konsultasi diamana seorang konselor sebaya membantu remaja sebayanya untuk memecahkan masalah masalah yang berkaitan dengan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja.
16. Tegar remaja adalah remaja remaja yang menunda usia pernikahan, berperilaku sehat, terhindar dari resiko seksualitas, Napza, HIV dan AIDS, mempunyai perencanaan kehidupan berkeluarga untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera dan menjadi contoh, model, idola sumber informasi bagi teman sebayanya.
17. Ketrampilan hidup (life skills) menurut undang undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 adalah pendidikan non formal yang memberikan keterampilan non formal, sosial, intelektual/akademis, vokasional untuk bekerja secara mandiri. Life skills yang di kembangkan dalam program PKBR lebih di tekankan pada life skills yang berkaitan dengan ketrampilan fisik, ketrampilan mental, keterampilan emosional, ketrampilan spiritual, ketrampilan kejuruan (vocational), dan keterampilan menghadapi kesulitan.

Kamis, 09 Februari 2017

KAMPUNG KB

 
 
 
 
PENGERTIAN
Kampung KB adalah satuan wilayah setingkat RW, dusun atau setara, yang memiliki kriteria tertentu, diamana terdapat keterpaduan program kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga dan pembangunan sektor terkait yang dilaksanakan secara sistematik dan sistematis.
Kampung KB di rencanakan, di laksanakan dan evaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.
TUJUAN
Secara umum bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat kampung atau setara melalui program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sector terkait dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas.
Adapun tujuan khususnya adalah :
a.      Meningkatkan peran pemerintah, pemerintah daerah , lembaga non pemerintah dan swasta dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan masyarakat untuk menyelenggarakan program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan pembangunan sector terkait.
b.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan.
c.       Meningkatkan jumlah peserta KB aktif modern.
d.     Meningkatkan ketahanan keluarga melalui Program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja.
e.      Meningkatkan pemberdayaan keluarga melalui kelompok UPPKS.
f.        Menurunkan angka kekerasan dalam rumah tangga.
g.      Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
h.      Meningkatkan rata- rata lama sekolah penduduk usia sekolah.
i.        Meningkatkan sarana dan prasarana pembangunan kampung.
j.        Meningkatkan sanitasi dan lingkungan kampung yang sehat dan bersih.
k.       Meningkatkan kualitas keimanan para remaja atau mahasiswa dalam kegiatan keagamaan di kelompok PIK KRR/mahasiswa.
l.        Meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air para remaja/mahasiswa dalam kegiatan sosial budaya( festival seni dan budaya dan lain lain ) di kelompok PIK KRR/mahasiswa dan seterusnya.
 
PRASYARAT PEMBENTUKAN KAMPUNG KB
Suatu wilayah yang akan di jadikan sebagai lokasi kampung KB perlu memperhatikan persyaratan wajib yang harus di penuhi yaitu:
1.      Tersedianya data yang akurat
Yaitu data yang bersumber dari hasil Pendataan Keluarga, Data potensi Desa dan Data catatan sipil yang akurat sehingga dapat digunakan sebagai dasar penetapan prioritas sasaran dan program yang akan dilaksanakan di suatu wilayah Kampung KB secara berkesinambungan.
2.      Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Yaitu komitmen dan peran aktif seluruh intansi/ unit kerja pemerintah khususnya pemerintah kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan dalam memberikan dukungan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di kampung KB dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugas intansi masing-masing untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3.      Partisipasi Aktif Masyarakat
Yaitu partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan pelaksanaan seluruh kegiatan yang akan di lakukan di kampung KB secara berkesinambungan guna meningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya.
 
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan di kampung KB meliputi:
1.      Kependudukan
2.      Keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
3.      Ketahanan keluarga dan pemberdayaan keluarga (pembangunan keluarga)
4.     Kegiatan lintas sektor (Bidang Pemukiman, Sosial Ekonomi, Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak di sesuaikan dengan kebutuhan wilayah Kampung KB)
 
Saran penggarapan
Sasaran penggarapan merupakan subyek dan obyek dalam pelaksanaan program dan kegiatan di kampung KB:
1.      Keluarga
2.      Remaja
3.      Lansia
4.      PUS
5.      Keluarga dengan balita
6.      Keluarga dengan remaja
7.      Keluarga dengan lansia
8.      Sasaran sektor sesuai dengan bidang tugas masing-masing
 
PELAKSANA KEGIATAN
Adapun pelaksananya adalah :
1.      Kepala desa / Lurah
2.      Ketua RW
3.      Ketua RT
4.      PKB/PLKB/TPD
5.      Petugas lapangan sektor terkait
6.      Pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) tingkat desa/ kelurahan
7.      Institusi masyarakat pedesaan (PPKBD dan SubPPKBD)
8.      Tokoh masyarakat
9.      Kader
 
KRITERIA PEMILIHAN WILAYAH KAMPUNG KB
1.      Kriteria Utama
Ada dua kriteria utama yang wajib di penuhi dalam pemilihan dan penetapan pembentukan Kampung KB. Kedua kriteria tersebut adalah :
a.      Jumlah keluarga Pra-KS dan KS-1 ( keluarga miskin ) di atas rata-rata keluarga pra-KS dan KS-1 tingkat desa / kelurahan dimana kampung tersebut berada.
b.      Jumlah peserta KB di bawah rata-rata pencapaian peserta KB tingkat desa/kelurahan diamana kampung tersebut berada.
2.      Kriteria wilayah
Setelah terpenuhi wilayah dua kriteria di atas sebagai kriteria utama pemilihan dan pembentukan KB, maka selanjutnya dapat memilih salah satu atau lebih kriteria wilayah sebagai berikut:
a.      Kumuh
b.      Pesisir/nelayan
c.       Daerah aliran sungai DAS
d.      Bantaran kereta api
e.      Kawasan miskin
f.        Terpencil
g.      Perbatasan
h.      Kawasan industri
i.        Kawasan wisata
j.        Padat penduduk
 
3.      Kriteria khusus
a.      Kriteria data
Setiap RT/RW  memiliki data dan peta keluarga yang bersumber dari hasil pendapatan keluarga, data kependudukan dan atau pencatatan sipil yang akurat.
b.      Kriteria kependudukan
Angka partisipasi penduduk usia sekolah rendah
c.       Kriteria program KB
-          Program KB aktif lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa/kelurahan
-          Penggunaan MKJP lebih rendah dari capaian rata-rata tingkat desa / kelurahan
-          Tingkt Unnet need lebih tinggi dari capaian rata-rata tingkat desa / kelurahan
d.      Kriteria program pembangunan keluarga
-          Partisipasi keluarga dalam program pembinaan ketahanan keluarga
-          Partisipasi keluarga dalam program pemberdayaan peningkatan ekonomi keluarga
-          Partisipasi remaja dalam kegiatan generasi berencana (Gen Re) melalui Pusat Informasi Konseling (PIK)
e.      Kriteria program pembangunan sektor terkait
f.        Sesuai dengan tugas dan fungsi kementrian / lembaga, pemerintahan provinsi , pemerintahan kabupaten/kota.
 
KELOMPOK KERJA KAMPUNG KB
Kampung KB di bentuk pada tingkatan wilayah desa/ kelurahan atau dusun / rukun warga yang memenuhi kriteria- kriteria pemilihan wilayah dan dalam pelaksanaan program dan kegiatannya di kelola oleh wilayah dan dalam pelaksanaan program dan kegiatannya di kelola oleh kelompok kerja kampung KB yang terdiri atas:
1.      Pelindung                    : Bupati / Walikota
2.      Penasehat                   : Kepala SKPD-KB kabupaten / kota
3.      Pembina                      : Camat
4.      Ketua                           : Kepala Desa/ Lurah
5.      Sekretaris                    : PKB/PLKB
6.      Bendahara                  : Ketua PKK tingkat desa/kelurahan
7.      Pelaksana operasional            : PKB/PLKB, Kader, PPKBD/SubPPKBD, PosKB
Adapun kelompok kegiatan (poktan) dalam kampung KB terdiri dari:
1.      Forum musyawarah : BPD, LPMD, Toga, Toma, Todat dll.
2.      Petugas lini lapangan : PLKB, Bidan, TP PKK, PPL dan Petugas Lapangan instansi terkait.
3.     Poktan Kader-kader per bidang sesuai kebutuhan progrer-kader per bidang sesuai kebutuhan program dan kegiatan pada wilayah kampung KB (misal: Poktan Kader KKBPK, Poktan Kader Bidang Kesehatan dst.)
Untuk legalitas maka kepengurusan Kampung KB disyahkan oleh Bupati/Walikota deng SK Bupati/Walikota. Selanjutnya untuk kesinambungan dan pengesahan SK Bupati/Walikota. Selanjutnya untuk kesinambungan dan pengembangan kegiatan dilaksanakan rapat koordinasi secara rutin melalui forum musyawarah.
Hal-hal terkait koordinasi kemitraan lintas sektor ditindaklanjuti melalui rakor Poktan Kader (per bidang) yang dilaporkan secara rutin kepada Pembina sebagai bahan evaluasi guba pelaksanaan kegiatan berikutnya dan salah satu bahan perencanaan pengembangan kegiatan yang akan datang.
 
TAHAPAN PEMBENTUKAN KAMPUNG KB
1.      Membangun Komitmen
Pembentukan Kampung KB perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik dukungan politis, teknis dan operasional. Membangun komitmen adalah untuk menjadikan Kampung KB sebagai Program/kegiatan yang menjadi urusan bersama, sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksankan dapat konsisten dan berkesinambungan.
2.      Penyusunan Profil Wilayah
SKPD KB Kabupaten/kota menyiapkan profil wilayah yang akan ditetapkan sebagai kampung KB di Kabupaten/Kota. Untuk dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Perwakilan BKKBN Provinsi yang terdiri dari:
a.      Luas dan Letak Geografis wilayah Kampung KB
b.      Kesesuaian dengan kriteria wilayah pembentukan Kampung KB
c.       Data demografi wilayah Kampung KB (Jumlah Penduduk per kelompok umur, jumlah KK, Tingkat Pendidikan dll)
d.      Data KB (jumlah PUS, jumlah PB, jumlah PA, Unmetneed, dll)
e.      Data Sosial Ekonomi wilayah (data Tahapan KS, Penerima bantuan modal dll).
3.      Proses penetapan  wilayah sebagai kampung KB
a.      Rapat penetapan wilayah kampung KB
Dilaksanakan oleh perwakilan BKKBN provinsi dengan melibatkan Bupati/Walikota dan kepala SKPD KB, termasuk penetapan Poktan Kader per Bidang yang di sesuaikan dengan kebutuhan wilayah.
b.      Penyusunan struktur organisasi
Dilaksanakan oleh SKPD KB dan di sahkan melalui surat keputusan Bupati/Walikota.
c.       Rekapitulasi wilayah kampung KB beserta SK struktur organisasinya di kirimkan oleh perwakilan BKKBN provinsi kepada kepala BKKBN dengan tembusan kepada direktorat Bina Lini Lapangan BKKBN pusat.
4.      Penyediaan Data Informasi
Adapun kelengkapan data dan informasi yang di perlukan dalam pembentukan kampung KB adalah sebagai berikut:
a.      Data Anggota Keluarga/ Data individu
Meliputi jumlah jiwa dalam keluarga, nomor kode anggota keluarga , nama, alamat, hubungan dengan kk, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan dll.
b.      Data informasi yang terkait dengan catatan sipil
 
c.       Data dan informasi terkait dengan poktan kader per bidang, di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah kampung KB.
 
Melalui koordinasi yang di pimpin oleh ketua, setiap penugas lini lapangan (PLKB/PKB/TPD/PKK) agar memanfaatkan data mikro keluarga(R/I/KS dan R/I/MDK serta R/I/PUS) sebagai sumber untuk memahami potensi dan permasalahan desa / kelurahan binaannya. Data mikro yang ada tersebut dipergunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi untuk menentukan sasaran, potensi dan permasalahan baik yang berkaitan dengan program KKBPK maupun bidang lintas sector lainnya yang di butuhkan di wilayah kampung KB.
Data yang sudah di analisis menjadi materi informasi bagi SKPD-KB, ketua kampung KB dan PKB /PLKB untuk di sosialisasikan dan di diskusikan melalui forum Musyawarah yang melibatkan masyarakat, ketua RW/RT, aparat pemerintah desa / Kelurahan, tokoh-tokoh masyarakat dan para mitra kerja/ stakeholders untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan perencanaan kegiatan kampung KB.
 
TAHAPAN PENCANANGAN KAMPUNG KB
Secara Nasional telah di canangkan oleh presiden RI pada tanggal 14 januari 2016 yaitu di TPI Mina Waluyo Bondet Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon  Provinsi Jawa barat. Sedangkan untuk provinsi jawa tengah di canangkan pada tanggal 21 januari 2016 oleh bapak gubernur Jawa Tengah di Desa Tritih wetan Kecamatan Jeruk Legi Kabupaten Cilacap dan di hadiri oleh kepala BKKBN RI Bapak dr Surya Chandra surapti, MPH, Ph.D.
PERENCANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KAMPUNG KB
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam proses perencanaan program dan kegiatan Kampung KB adalah :
a.      Subtansi program dan kegiatan
Di kaitkan dengan sasaran strategis renstra BKKBN 2015-2019 dan di utamakan untuk kegiatan yang mempunyai daya ungkit terhadap upaya pencapaian target/ sasaran Program KKBPK.
b.      Data dan informasi
Petugas lapangan menyiapkan data dan informasi tentang isu strategis , permasalahan dan kebutuhan baik program KKBPK maupun lintas sektor
c.       Rencana pengembangan
Di sesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah dan di susun berdasarkan hasil evaluasi data informasi wilayah yang tersedia.
d.      Berdasarkan output dan kelompok kegiatan
e.      Melalui proses Cascading
Yaitu untuk melihat keterkaitan dengan indikator-indikator keberhasilan Kampung KB yang telah di tetapkan.
f.        Menyusun rencana anggaran biaya (RAB) dan kerangka acuan kegiatan (KAK)
g.      Telaah kebutuhan dan pemetaan alur pengalokasian anggaran kegiatan.
Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Kampung KB di rekap oleh perwakilan BKKBN Provinsi untuk di laporkan kepada kepala BKKBN dengan tembusan kepada Direktorat Bina lini lapangan dan Biro Perencanaan BKKBN.