Senin, 25 Maret 2019

Sejarah Keluarga Berencana di Indonesia 


Gerakan  program  keluarga  berencana di Indonesia sudah di rintis sejak tahun 1953 oleh tokoh-tokoh masyarakat. Kemudian tahun 1957 berdiri organisasai swasta  yang bernama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia  (PKBI) mulai mempelopori pelaksanaanya. Kegiatannya dilakukan secara diam – diam dan bersifat perorangan.Walaupun demikian kegiatannya terus bergerak , sehinggabisa mendirikan klinik- klinik KB untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sejak Orde Baru tahun 1996, pemerintah mulai menyadari bahwa masalah produk penduduk harus segera mendapatkan perhatian.Tahun 1967 Presiden Republik Indonesia ikut mendatangani Deklarasi Kependudukan dunia dan sejak itu pemerintah mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan keluarga berencana secara intruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1968 dengan membentuk Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) yang berstatus semi pemerintah. Intruksi ini kemudian dilaksanakan oleh Menteri Kesejahteraan Rakyat dengan intruksinya  No. 36/KPTS/Kesra/X/68. Fungsi dari lembaga ini adalah untuk mengembangkan keluarga berencana dan mengelola segala jenis bantuan. Pada tahun 1970 pemerintah mengambil kebijaksanaan bahwa keluarga berencana merupakan bagian internal dari pembangunan nasional. Dengan surat keputusan Presiden  Nomor 8 Tahun 1970 dibentuklah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)  yang berstatus lembaga pemerintah dengan fungsi:
·        Membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang keluarga berencana .
·        Mengkoordinasi pelaksanaan keluarga berencana yang di lakukan oleh unit –unit keluarga berencana.

Tahun 1972 di keluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1972, dimana status BBKBN  menjadi  Lembaga Pemerintah  Non  Departemen yang berkedudukan langsung di bawah presiden. Kemudian dengan surat keputusan  Presiden Nomor 38 Tahun  1972 organisasi dan tata kerja BKKBN terus di sempurnakan sebagai Lembaga Pemerintah Non departemen yang  berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab langsung  kepada  Presiden bertugas mempersiapkan kebijaksanaan umum dan mengkoordinasi pelaksanaan program keluarga berencana kependudukan yang mendukungnya, baik di tingkat pusat maupun daerah serta mengkoordinasi pelaksanaanya di lapangan.