Senin, 16 Januari 2017

PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

DASAR HUKUM

UU 52/2009,
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 48 ayat 1 poin c tentang kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana di maksud dalam Pasal 47, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

PERATURAN KEPALA BKKBN
NO. 259/PER/F/2012
TENTANG PEDOAMAN PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA  (PPKS)



Apa yag dihasilkan oleh PPKS?
Mengapa PPKS penting?
Apa saja yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan PPKS?
Bagaimana melaksanakannya?
Siapa yang melaksanakan PPKS?
Apa Indikator keberhasilannya?

PPKS IDEAL

  • Berbasis Lembaga (unit kerja bukan berbasis masyarakat)
  • Mampu memberikan informasi dan edukasi bagi keluarga dalam hal:
  1. Merawat kehamilan dan mempersiapkan kelahiran dengan bahagia
  2. Pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak
  3. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang remaja dan merencanakan kehidupan keluarga dan mencegah kehamilan tidak diinginkan pada remaja
  4. Membangun komunikasi yang baik dan efektif bagi orangtua dengan anak remajanya.
  5. Mempersiapkan keluarga memasuki kehidupan lansia dan merawat lansia agar tetap produktif
  6. Masalah masalah kesehatan reproduksi
  7. Memberikan rujukan
PENGELOLA DAN PELAKSANA PPKS
  • PNS
  • NON-PNS
  • LSM
  • KONSELOR
  • TENAGA LAINNYA
STABNDARISASI PELAYANAN
  • Terpenuhinya hak-hak klien (hak informasi, hak akses, hak memilih, hak keamanan dalam pelayanan, hak privasi, hak kerahasiaan, hak kenyamanan, hak berpendapat)
  • Prosedur pelayanan yang jelas sesuai tahapan konseling yang harus dilakukan
  • Konselor memiliki sertifikasi untuk dapat melaksanakan pelayanan konseling
  • Menyiapkan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan pelayanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar