Kamis, 09 Februari 2017

TAHAPAN PEMBENTUKAN PPKS



TAHAPAN PEMBENTUKAN PPKS
Persiapan:
-          Identifikasi sumber daya
-          Membangun komitmen ( internal & eksternal )
-          Penetapan tim pengelola
-          Pemilihan tempat/ lokasi
-          Penyediaan sarana kerja & penunjang lainnya
SDM PENGELOLA PPKS
1)      Manajerial dan administratif à PNS BKKBN
2)      Pelaksana : profesional dan fungsional
-          Psikolog
-          Sarjana komunikasi
-          Sarjana sosiologi
-          Sarjana ekonomi
-          Dokter umum
-          Dokter spesialis
Kelompok vocasional :
-          Paramedis
-          Penata komputer
Kelompok relawan :
Relawan sesuai dengan jenis pelayanan konseling
KONSEP TAHAPAN PENGEMBANGAN PPKS
1.      Memanfaatkan fasilitas gedung yang sudah tersedia
2.      Merenovasi gedung atau ruangan yang tidak terpakai maksimal
3.      Menyewa tempat atau gedung lain
4.      Membangun gedung terbaru
PENYEDIAAN RUANGAN
1.      Ruang informasi/ pendaftaran/ identifikasi/ tunggu/ penyediaan data
2.      Ruang pelayanan konseling : khusus dan terbuka
3.      Ruang pelayanan tindakan
4.      Ruang sanitasi / air bersih
PELAKSANAAN
1.      Sosialisasi program PPKS
2.      Pelatihan konselor & pengelola PPKS
3.      Penyediaan media informasi dan konseling (cetak, elektronik)
4.      Pembinaan ekonomi produktif
5.      KIE : IT, telepon, media elektronik
6.      Menerima kunjungan langsung ke tempat pelayanan
7.      MoU : stakeholder dan mitra kerja
8.      Aspek pergerakan masyarakat. Outsourching & relawan.


Senin, 06 Februari 2017

PROFIL PPKS PUSPA KENCANA SALATIGA


A.    PPKS Puspa Kencana

PPKS Puspa Kencana merupakan pusat pelayanan yang berada di bawah naungan bidang Keluarga Sejahtera, Bapermas KB dan KP Kota Salatiga. Berdiri sejak tanggal 17 juni 2013. PPKS Puspa kencana mempunyai 2 orang tenaga pelaksana yang bertugas memberi informasi konseling , advokasi, dan rujukan kepada klien yang datang. Layanan konseling dan informasi yang di berikan PPKS Puspa Kencana antara lain:


-          Program kependudukan dan KB

-          Kelurga Balita

-          Pra nikah

-          Keluarga Remaja dan Remaja

-          Keluarga Lansia dan Lansia

-          Kesehatan Reproduksi

-          Keluarga Harmonis

-          Pembinaan Usaha Ekonomi Keluarga



PPKS Puspa Kencana memberikan informasi secara langsung atau melalui media yang berupa brosur, media sosial, buku, dll. Sarana ruang khusus PPKS Puspa Kencana di maksudkan agar pengunjung nyaman dalam berkonsultasi,, sehingga PPKS Puspa Kencana dapat membantu pengunjung dalam menangani permasalahan yang di hadapi.
 
B.    Kegiatan

Awal kegiatan di PPKS Puspa Kencana di mulai dengan sosialisasi tentang program program PPKS Puspa Kencana.  Sosialisasi ini di lakukan melalui koodinasi dengan intansi terkait (camat dan lurah se kota Salatiga), Dinas terkait(Koperasi, DKK, Kemenag, PKK, Disdikpora), institusi masyarakat terkait, Pusat Informasi Konseling (PIK), dan para Bapak Ibu yang menjadi Mitra PPKS Puspa Kencana. Sosialisasi ini dilakukan secara berkala di sertai dengan pembagian brosur atau leaflet pada setiap pertemuan. Kegiatan sosialisai PPKS Puspa Kencana selain kepada mitra mitra yang bekerja sama dengan PPKS, juga melalui jejaring sosial seperti facebook (Puspa Kencana), twiter(ppkspuspakencana) dan email (ppks.salatiga@gmail.com).

Selain kegiatan konseling PPKS Puspa Kencana juga melakukan kegiatan kemitraan, misalnya dengan PIK Remaja, UPPKS, Saka Kencana, serta PLKB. Kegiatan tersebut berupa rakor, pertemuan rutin, study banding, atau sosialisasi mengenai informasi tertentu.

Kegiatan konsultasi PPKS Puspa Kencana dilaksanakan setiap hari Senin – Kamis pukul 09.00 – 13.00 WIB. Jenis pelayanannya adalah:

Senin

-          Pelayanan informasi dan dokumentasi kependudukan dan keluarga berencana

-          Pembinaan usaha ekonomi keluarga

Selasa

-          Konseling keluarga balita

-          Konseling keluarga lansia dan lansia

Rabu

-          Konseling keluarga remaja dan remaja

-          Konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi

Kamis

-          Konseling Pranikah
 
 
 

 
C.     Fasilitas

-         Ruang khusus konseling, pelayanan dan pertemuan.
-         Memiliki konselor yang dapat di akses sesuai bidangnya.
-         Memiliki hotline konsultasi melalui telepon, email, facebook,  twiter, surat dan tatap muka.
-         Memiliki jaringan pelayanan dan rujukan medis dan non medis.
-         Perpustakaan mini ( buku tentang anak, remaja, dan keluarga )
-        Pelayanan informasi melaluileaflet (tentang PUP, BKL, BKR, Program Genre, UPPKS, dan BKB)
-         Jaringan dengan organisasi sejenis.

Senin, 16 Januari 2017

PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA

DASAR HUKUM

UU 52/2009,
PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA
Pasal 48 ayat 1 poin c tentang kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana di maksud dalam Pasal 47, Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

PERATURAN KEPALA BKKBN
NO. 259/PER/F/2012
TENTANG PEDOAMAN PENYELENGGARAAN PUSAT PELAYANAN KELUARGA SEJAHTERA  (PPKS)



Apa yag dihasilkan oleh PPKS?
Mengapa PPKS penting?
Apa saja yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan PPKS?
Bagaimana melaksanakannya?
Siapa yang melaksanakan PPKS?
Apa Indikator keberhasilannya?

PPKS IDEAL

  • Berbasis Lembaga (unit kerja bukan berbasis masyarakat)
  • Mampu memberikan informasi dan edukasi bagi keluarga dalam hal:
  1. Merawat kehamilan dan mempersiapkan kelahiran dengan bahagia
  2. Pengasuhan dan pembinaan tumbuh kembang anak
  3. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang remaja dan merencanakan kehidupan keluarga dan mencegah kehamilan tidak diinginkan pada remaja
  4. Membangun komunikasi yang baik dan efektif bagi orangtua dengan anak remajanya.
  5. Mempersiapkan keluarga memasuki kehidupan lansia dan merawat lansia agar tetap produktif
  6. Masalah masalah kesehatan reproduksi
  7. Memberikan rujukan
PENGELOLA DAN PELAKSANA PPKS
  • PNS
  • NON-PNS
  • LSM
  • KONSELOR
  • TENAGA LAINNYA
STABNDARISASI PELAYANAN
  • Terpenuhinya hak-hak klien (hak informasi, hak akses, hak memilih, hak keamanan dalam pelayanan, hak privasi, hak kerahasiaan, hak kenyamanan, hak berpendapat)
  • Prosedur pelayanan yang jelas sesuai tahapan konseling yang harus dilakukan
  • Konselor memiliki sertifikasi untuk dapat melaksanakan pelayanan konseling
  • Menyiapkan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan pelayanan