PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, psiKotropika, dan Bahan-bahan adiktif lainnya. Dengan bantuan dokter, banyak jenis narkoba yang besar manfaatnya untuk kesembuhan dan keselamatan manusia. Masalahnya, apabila narkoba tersebut disalahgunakan akan menimbulkan malapetaka.
Narkoba dibagi dalam 3 jenis: narkotika, prikotropika, dan bahan adiktif lainnya.
Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (sintetis dan bukan sintetis) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa. Zat ini dapat mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Menurut Undang-Undang No 22 tahun 1997, jenis narkotika dibagi ke dalam 3 kelompok: golongan I, II, III.
Narkotika golongan I paling berbahaya, daya adiktifnya sangat kuat. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun kecuali, pengobatan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Contohnya: Ganja, morfin, heroin, kokain, , opium dan lain-lain.
Narkotika golongan II memiliki daya adiktif kuat tapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Misalnya Petidin.
Narkotika golongan III mempunyai daya adiktif ringan. Misalnya Kodein
- Ganja: Tanaman perdu dengan daun menyerupai daun singkong yang tepinya bergerigi, berbulu halus. Jumlah jarinya selalu ganjil: 5,7,9. Banyak tumbuh di Aceh, Sumatera Utara, Tengah, Selatan, Pulau Jawa. Daun ganja sering digunakan sebagai bumbu penyedap masakan, biasanya daya adiktifnya rendah. Tapi kalau dibakar atau asapnya dihirup maka menimbulkan adiktif. Cara penggunaan: dikeringkan dan dicampur tembakau rokok atau dijadikan rokok lalu dibakar dan dihisap.
- Morfin: Digunakan di dunia kedokteran untuk penghilang rasa sakit atau pembiusan saat operasi atau pembedahan.
- Kodein: Dipakai sebagai obat penekan rangsang batuk
- Petidin: Sebagai obat bius lokal, operasi kecil, sunat, anti rasa sakit saat serangan jantung koroner.
- Methadon: Untuk pengobatan pencandu narkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar